Pages

Rabu, 12 Oktober 2011

HUKUM pacaran..


Warning !!
 PACARAN !! HARAM???????
Kita sebagai umat muslim pasti sudah tahu kalau pacaran itu hukumnya haram. Bahkan, hanya bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrim saja hukumnya adalah haram.
Ø  Apa manfaat pacaran ???
Tidak ada manfaat dari pacaran, malah banyak mudhorotnya. Seperti mengganggu pelajaran, membuang-buang waktu, membuang-buang uang, rentan dan bahaya hamil di luar nikah dan sebagainya.
Pacaran itu hukumnya haram walau kamu berdalih pacaran jarak jauh sehingga tidak ada kontak fisik . Walau kalian mencari-cari dalil yang bisa menghalalkan pacaran dan sebagainya. Sebagaimana ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Isra ayat 32)
Di ayat ini tertulis bahwa janganlah kita mendekati zina. Jangan mendekati zina yang dimaksud , juga termasuk pacaran itu. Berarti jangan pacaran, karena zina (ex: seks bebas) pasti dimulai dari pacaran. Pacaran itu  identik mulai dari pegang-pegangan tangan, pelukan, bahkan ciuman dan ujung-ujungnya bisa jadi hamil di luar nikah… astaghfirllah….naudzubillah…
Ø  Apa saja ruang lingkup zina??
Zina itu sendiri terdiri atas beberapa jenis. Zina mata, zina tangan, zina kaki, zina telinga, zina mulut, zina hidung, zina kemaluan, dan zina hati. Jadi walaupun pacaran jarak jauh, yakin bisa menjaga hati?
Atau mungkin sebatas telepon. Suara wanita  hukumnya adalah aurat jika didengar oleh yang bukan mahram. Tidak mungkin kan, di telepon kamu tidak mendengar suaranya.
“Dalil-Dalil  Tentang   Haramnya   Pacaran”
Berikut adalah dalil-dalil tentang haramnya berpacaran dari Al-Qur’an dan As-sunah:
1. Rasulullah SAW bersabda, “Kebanyakan yang menyebabkan seseorang masuk neraka adalah fajr (kemaluan)
2. Dari Ma’qil bin Yasar bin Nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang dari kamu dengan jarum besi itu jauh lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dan Baihaqi)
3. Dari Asy-Syabi bahwa Nabi saw. ketika membai’at kaum wanita beliau membawa kain selimut bergaris dari Qatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan beliau, seraya berkata, “Aku tidak berjabat (baca: menyentuh) tangan dengan wanita.” (HR Abu Daud dalam al-Marassi)
4. Hadits yang lain berbunyi, “Tidak halal darah seorang muslim, kecuali tiga orang, yaitu laki-laki yang berzina, orang yang membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya.”
5. Sa’ad bin Ubadah berkata, “Seandainya aku melihat seorang laki-laki berzina dengan istriku, maka akan aku penggal leher laki-laki itu dengan pedang
Perkataan Sa’ad itu sampai ke telinga Rasulullah SAW, dan beliau berkata, “Apa kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad? Sesungguhnya aku lebih cemburu daripada Sa’ad dan Allah lebih cemburu daripada aku. Oleh karena itu, Allah mengharamkan kekejian-kekejian yang tampak dan yang tersembunyi.”
6. Sesungguhnya Allah cemburu (tersinggung) dan seorang mukmin harus cemburu. Ketersinggungan Allah adalah ketika hamba-Nya melakukan apa yang dilarang Allah.” (HR. Bukhari Muslim)
7. Dalam hadits lain ketika beliau berkhotbah sholat gerhana matahari, beliau bersabda: “Wahai umat Muhammad, tidak ada yang lebih tersinggung (ghirah) melebihi Allah ketika ketika seorang hamba laki-laki dan perempuan berzina. Hai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit tertawa.
8. Dan sebagaimana disebutkan oleh Anas bin Malik, “Akan aku beritahu berita yang tidak akan diberitakan oleh seorangpun sesudahku. Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Termasuk tanda-tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu dan menyebarnya kebodohan, maraknya minuman khamar, dan perzinaan…
9. Katakanlah (Muhammad) kepada laki-laki yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…” (An-Nur ayat 30-31)
10. Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), maka beliau memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR Muslim no. 5609)
11. Dan juga sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina-zina. Maka zinanya mata dengan memandang (yang haram), zinanya lisan dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR Al-Bukhori no 6243 dan Muslim no. 2657)
12. Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan dalam dada.” (Ghafir ayat 19)
13. Ibnu Abbas r.a. berkata, “ayat ini terkait dengan seorang laki-laki yang duduk pada suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Namun bila teman-temannya melihat dirinya, dia menundukkan pandangannya. Sungguh Allah SWT mengetahui keinginan dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita.” (Al Jami’li Ahkamil Qur’an, 15/198)